Barang berharga yang kita miliki
pasti akan kita rawat dengan baik, apalagi jika barang berharga tersebut
kita dapatkan dengan hasil kerja keras dan usaha yang terbilang berat.
Contohnya seperti rumah, kantor, gedung dan segala isinya. Hal-hal
tersebut bisa dikatakan merupakan barang yang sangat berharga bagi semua
orang dan harus di jaga dengan baik.
Banyak
yang akan melakukan agar harta benda mereka tersebut dapat terjaga
dengan baik, akan tetapi yang namanya resiko tidak dapat di ketahui
kapan akan terjadi. Karena manusia tetap saja bisa lalai atas semua yang
mereka lakukan, walaupun orang tersebut sudah dengan sekuat tenaga
menjaga harta yang mereka miliki tersebut.
Untuk
menjaga barang-barang berharga tersebut yang anda butuhkan ialah sebuah
asuransi properti. Asuransi properti di butuhkan untuk mereka yang
ingin memberi jaminan perlindungan kepada barang berharga yang mereka
miliki. Bukan hanya itu, asuransi properti juga dapat untuk melindungi
setiap usaha yang dilakukan oleh para pengusaha, karena asuransi
properti juga akan menjamin perlindungan bagi usaha mereka tersebut baik
gedung dan juga segala barang yang ada di setiap usaha tersebut. Segala
kerugian akan di tanggung oleh pihak asuransi baik kerugian langsung
maupun kerugian tidak langsung. Maksud dari kerugian langsung ialah bila
diakibatkan oleh suatu kejadian, sedangkan untuk tidak langsung adalah
bila resiko tersebut terjadi akibat adanya gangguan yang datang dari
luar.
Resiko yang biasanya
akan di tanggung oleh asuransi properti ialah seperti seperti
kebakaran, barang-barang anda di curi oleh orang yang tidak bertanggung
jawab, bencana alam seperti gempa bumi, Tsunami, banjir dan juga gunung
meletus, jadi tidak hanya kebakaran yang akan di tanggung oleh pihak
properti. Barang pribadi dan aset-aset berharga anda akan di tanggung
oleh pihak asuransi, aset-aset yang dimaksud itu adalah seperti jika
property pribadi tersebut ialah tempat tinggal dan segalanya isinya
sedangkan untuk properti komersil dan bisnis ialah aset yang mencangkup
selain rumah seperti tanah, gedung, perumahan, kantor, ruko, pabrik dan
barang-barang yang berada di gedung tersebut.
Sedangkian
untuk harga asuransi properti, perminya sudah diatur oleh OJK sesuai
dengan kegunaan ataupun fungsi dari gedung dan properti tersebut. Ada 3
kelompok resiko yang telah ditetapkan yaitu rendah, tinggi dan sedang.
Dari ketiga kelompok tersebut dapat ditentukan harga premi yang telah
ditetapkan. Misalnya untuk daerah rendah yang rawan banjir disetiap
sudut ibukota, dimana banjirnya mencapai 30 cm makan tarif yang
ditentukan ialah 0,04% dari harga yang dimiliki oleh properti tersebut,
sedangkan yang beresiko tinggi akan dikenakan biaya premi sebesar 0,52%
dari harga properti tersebut.
Misalnya
lagi bila suatu pemilik polis memilih paket asuransi properti yang all
risk dengan cakupan perlindungan yang menyeluruh yaitu seperti
huru-hara, banjir dan juga gempa dengan perhitungan 2/mil per 1.000 dari
harga total aset tersebut. Dan, jika pemiliki polis tersebut memiliki
harga aset sebesar 500 juta, maka yang hanya perlu dibayar oleh pemilik
polis tersebut ialah sebesar Rp. 1 juta dan si pemilik polis sudah bisa
melindungi harta yang ia miliki yang berharga RP. 500 juta dengan harga
premi Rp. 1 juta.
Jadi,
dapat disimpulkan jika anda memiliki asuransi properti anda tidak akan
mengalami sebuah kerugian. Malah anda akan mengalami sebuah keuntungan
karena mendapatkan semua keuntungan yang diberikan oleh asuransi
properti tersebut. Untuk informasi perbandingan harga asuransi properti
untuk rumah secara online cek disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar