Minggu, 03 Juli 2016

Harga Asuransi Properti Untuk Rumah yang Ditetapkan OJK

Barang berharga yang kita miliki pasti akan kita rawat dengan baik, apalagi jika barang berharga tersebut kita dapatkan dengan hasil kerja keras dan usaha yang terbilang berat. Contohnya seperti rumah, kantor, gedung dan segala isinya. Hal-hal tersebut bisa dikatakan merupakan barang yang sangat berharga bagi semua orang dan harus di jaga dengan baik.
Banyak yang akan melakukan agar harta benda mereka tersebut dapat terjaga dengan baik, akan tetapi yang namanya resiko tidak dapat di ketahui kapan akan terjadi. Karena manusia tetap saja bisa lalai atas semua yang mereka lakukan, walaupun orang tersebut sudah dengan sekuat tenaga menjaga harta yang mereka miliki tersebut. 
Untuk menjaga barang-barang berharga tersebut yang anda butuhkan ialah sebuah asuransi properti. Asuransi properti di butuhkan untuk mereka yang ingin memberi jaminan perlindungan kepada barang berharga yang mereka miliki. Bukan hanya itu, asuransi properti juga dapat untuk melindungi setiap usaha yang dilakukan oleh para pengusaha, karena asuransi properti juga akan menjamin perlindungan bagi usaha mereka tersebut baik gedung dan juga segala barang yang ada di setiap usaha tersebut. Segala kerugian akan di tanggung oleh pihak asuransi baik kerugian langsung maupun kerugian tidak langsung. Maksud dari kerugian langsung ialah bila diakibatkan oleh suatu kejadian, sedangkan untuk tidak langsung adalah bila resiko tersebut terjadi akibat adanya gangguan yang datang dari luar. 

Resiko yang biasanya akan di tanggung oleh asuransi properti ialah seperti seperti kebakaran, barang-barang anda di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bencana alam seperti gempa bumi, Tsunami, banjir dan juga gunung meletus, jadi tidak hanya kebakaran yang akan di tanggung oleh pihak properti. Barang pribadi dan aset-aset berharga anda akan di tanggung oleh pihak asuransi, aset-aset yang dimaksud itu adalah seperti jika property pribadi tersebut ialah tempat tinggal dan segalanya isinya sedangkan untuk properti komersil dan bisnis ialah aset yang mencangkup selain rumah seperti tanah, gedung, perumahan, kantor, ruko, pabrik dan barang-barang yang berada di gedung tersebut. 

Sedangkian untuk harga asuransi properti, perminya sudah diatur oleh OJK sesuai dengan kegunaan ataupun fungsi dari gedung dan properti tersebut. Ada 3 kelompok resiko yang telah ditetapkan yaitu rendah, tinggi dan sedang. Dari ketiga kelompok tersebut dapat ditentukan harga premi yang telah ditetapkan. Misalnya untuk daerah rendah yang rawan banjir disetiap sudut ibukota, dimana banjirnya mencapai 30 cm makan tarif yang ditentukan ialah 0,04% dari harga yang dimiliki oleh properti tersebut, sedangkan yang beresiko tinggi akan dikenakan biaya premi sebesar 0,52% dari harga properti tersebut. 

Misalnya lagi bila suatu pemilik polis memilih paket asuransi properti yang all risk dengan cakupan perlindungan yang menyeluruh yaitu seperti huru-hara, banjir dan juga gempa dengan perhitungan 2/mil per 1.000 dari harga total aset tersebut. Dan, jika pemiliki polis tersebut memiliki harga aset sebesar 500 juta, maka yang hanya perlu dibayar oleh pemilik polis tersebut ialah sebesar Rp. 1 juta dan si pemilik polis sudah bisa melindungi harta yang ia miliki yang berharga RP. 500 juta dengan harga premi Rp. 1 juta.

Jadi, dapat disimpulkan jika anda memiliki asuransi properti anda tidak akan mengalami sebuah kerugian. Malah anda akan mengalami sebuah keuntungan karena mendapatkan semua keuntungan yang diberikan oleh asuransi properti tersebut. Untuk informasi perbandingan harga asuransi properti untuk rumah secara online cek disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar